Pemko Pekanbaru Siapkan Pengusulan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mempersiapkan pengusulan nama-nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Langkah tersebut menyusul kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pengangkatan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan sekaligus memberikan harapan bagi para pegawai yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian.

Agung juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, atas perhatian terhadap nasib para pegawai PPPK.

“Alhamdulillah, saya mewakili teman-teman PPPK di Pekanbaru sangat berterima kasih, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kita,” kata Agung, Jumat (6/11/2026).

Pengusulan Ditargetkan Berjalan Lancar

Agung memastikan Pemko Pekanbaru segera mempersiapkan pengusulan seluruh nama PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah kota agar dapat ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap seluruh tahapan pengusulan berjalan lancar. Dengan demikian, PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan dan masuk dalam usulan dapat beralih status menjadi pegawai penuh waktu mulai Januari 2027.

Menurut Agung, perubahan status tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para pegawai, tetapi juga diharapkan mendorong peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dengan kepastian status dan kesejahteraan, para pegawai diharapkan semakin optimal menjalankan tugas sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat turut meningkat.

“Mudah-mudahan bisa lancar, dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru jadi lebih maksimal lagi,” harapnya.

Pemerintah Sepakati Pengangkatan Mulai 2027

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan final pemerintah bersama DPR terkait skema penataan PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai 1 Januari 2027.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk berbagai profesi. Di antaranya dosen, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga medis, serta tenaga teknis.

Selain itu, PPPK penuh waktu juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Sementara itu, pemerintah memutuskan memperpanjang masa perjanjian kerja bagi 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah Kementerian Agama. Perpanjangan tersebut diberikan bagi guru yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Komentar