KPK Limpahkan Suhardiman Amby dan Barang Bukti ke Jaksa, Dakwaan Ditargetkan Rampung 14 Hari

Korupsi, Kuansing, Utama26 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/10/2026). Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan berlanjutnya penanganan perkara dugaan korupsi terkait suap pengisian jabatan serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik bersama JPU KPK melaksanakan pelimpahan tersebut setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan,” kata Budi kepada RiauAktual.com, Kamis siang.

Jaksa Susun Dakwaan dalam 14 Hari Kerja

Budi menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, JPU akan menyusun surat dakwaan sebagai persiapan untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.

Penyusunan surat dakwaan ditargetkan rampung paling lama 14 hari kerja. Setelah itu, JPU akan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

“Penyusunan surat dakwaan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan,” ujarnya.

Dengan selesainya tahap II, Suhardiman segera menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, jadwal sidang perdana masih menunggu penyelesaian penyusunan dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

KPK Ajak Masyarakat Kawal Persidangan

KPK menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan agar penegakan hukum berlangsung secara transparan sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Kuansing. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Suhardiman Amby akan diuji dan dibuktikan melalui proses persidangan.

Komentar