Pekanbaru (Riaunews.com) – Perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby memasuki tahap penuntutan. Penyidik telah menyelesaikan tahap II dengan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kuasa hukum Suhardiman Amby, Riski JP Poliang, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Ia mengatakan proses tahap II baru saja selesai dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026).
“Benar, sudah tahap dua. Baru selesai proses pelimpahan berkas perkara,” katanya kepada RiauAktual.com, Kamis (29/10/2026).
Dengan selesainya tahap II, perkara tersebut akan memasuki proses persidangan. Namun, hingga kini jadwal sidang perdana Suhardiman belum diketahui.
KPK Duga Suhardiman Terima Dua Mobil Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing nonaktif, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Dalam penyidikannya, KPK menduga Suhardiman menerima dua unit mobil yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Kendaraan tersebut terdiri atas Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta yang dikaitkan dengan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing serta Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang dikaitkan dengan jabatan Sekda Kuansing.
Dugaan pemberian kendaraan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2025. KPK menduga pemberian itu berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dua Tersangka Lainnya Lebih Dahulu Jalani Persidangan
Sementara itu, KPK telah melimpahkan perkara Zulkarnain dan Ardiles ke tahap penuntutan pada Agustus 2026 setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap.
Keduanya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara itu, perkara Suhardiman akan berlanjut ke persidangan setelah proses pelimpahan tahap II selesai.
Pelimpahan perkara kepada JPU menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum kasus dugaan suap pengisian jabatan tersebut. Jadwal sidang perdana Suhardiman masih menunggu proses penanganan perkara di pengadilan.







Komentar