Kejari Kampar Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Rp83,9 Miliar, Mantan Anggota DPRD Mangkir

Kampar (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019–2023. Empat tersangka langsung ditahan, sedangkan mantan anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra, belum memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sebagai pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan penyaluran KUR yang ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp83,9 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Atmariadi, mengatakan kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan turut serta melakukan penyelewengan penyaluran KUR.

“Hari ini telah dilaksanakan penetapan tersangka dalam perkara turut serta melakukan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023,” ujar Atmariadi.

Empat Tersangka Ditahan, Irwan Saputra Belum Hadir

Selain Irwan Saputra, penyidik menetapkan AN, AZ, NS, dan DP sebagai tersangka. Keempatnya memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

Sementara itu, Irwan belum memenuhi panggilan penyidik hingga proses penetapan tersangka berlangsung. Kejari Kampar meminta mantan anggota DPRD tersebut bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Akan tetapi, saudara IW (Irwan Saputra) sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar,” kata Atmariadi.

Kejari Kampar menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila Irwan kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima.

Dalam perkara ini, AN diduga bertugas sebagai tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. AZ bertugas di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS bertugas di Kecamatan Koto Kampar Hulu. Adapun peran DP belum dijelaskan secara terperinci oleh penyidik.

Lima Terdakwa dari Lingkungan Perbankan Telah Divonis

Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang seharusnya membantu pelaku usaha mikro mendapatkan akses pembiayaan.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi KUR di BNI KCP Bangkinang telah menjerat lima terdakwa dari lingkungan perbankan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima terdakwa, dengan vonis tertinggi sembilan tahun.

Andika Habli, pimpinan KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul, penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing divonis sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Sapianto Akmal, analis kredit standar periode 2020–2025, dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara. Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing divonis enam tahun penjara.

Kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500 juta. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar