Rokan Hilir (Riaunews.com) – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan benda menyerupai senjata api (senpi) terjadi di Jalan Kelenteng, Gang Rumah Kapiten, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (26), sedangkan seorang rekannya berinisial IRUL masih dalam pengejaran.
RS diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bangko di sebuah rumah di Jalan Makmur II, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, pada 28 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Peristiwa curas tersebut terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi sedang berada di lokasi kejadian.
Tiba-tiba, dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam mendatangi korban dan saksi. Salah seorang pelaku kemudian turun sambil mengeluarkan benda menyerupai senjata api dan mengarahkannya ke kepala saksi. Pelaku juga mengancam akan menembak.
Dalam kondisi terancam, pelaku lainnya meminta telepon genggam milik korban. Karena ketakutan, korban menyerahkan satu unit handphone Vivo Y17 berwarna biru.
Setelah mendapatkan barang tersebut, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.050.000 dan melaporkannya ke Polsek Bangko.
Polisi Tangkap Satu Pelaku di Bagan Hulu
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra bersama tim untuk menyelidiki kasus dan mengidentifikasi para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada RS. Polisi kemudian mendatangi rumah pria tersebut di Jalan Makmur II, Kelurahan Bagan Hulu, dan mengamankannya pada 28 Oktober 2026 siang,” kata Asian.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui telah mengambil handphone milik korban bersama seorang rekannya berinisial IRUL.
“Sementara itu, IRUL masih dalam penyelidikan dan pencarian oleh petugas,” ujarnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu helai jaket berwarna kuning mustard, satu topi cokelat muda bermerek Gucci, satu kotak handphone Vivo Y17, serta salinan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
RS Disangkakan Pasal 479 KUHP
Selanjutnya, polisi membawa RS beserta barang bukti ke Polsek Bangko untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polsek Bangko menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial IRUL yang diduga terlibat dalam aksi tersebut,” tutup Asian.







Komentar