Fasilitas Mewah di Lapas, Memanjakan Pelaku Kriminal Elit

Oleh Kamelia, Aktivis Peduli Generasi

Temuan kluster mewah di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 11A Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor kembali membuka persoalan lama.

Ditengah persoalan kelebihan kapasitas dan keterbatasan sarana lapas, Ombudsman RI justru menemukan bangunan yang disebut menyerupai kluster dan dihuni warga binaan.(Kompas.com)

Temuan ini muncul saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).

Tim Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan disekitar lapas yang dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur bahkan pada pendingin ditemukan botol minuman keras (miras).

Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 rumah, sejumlah mobil, fasilitas fitnes lengkap dan pembangunan simulator golf.

Selain itu, ditemukan celah keamanan berupa akses keluar di bagian belakang bangunan yang terhubung dengan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Temuan ini menguak sisi gelap pemasyarakatan di Indonesia, dimana penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan efek jera, justru di sulap menjadi hotel mewah bagi narapidana berduit .

Pengamat pemasyarakatan menilai kasus cibinong bukanlah kasus tunggal, melainkan puncak gunung es.
Praktik penyediaan sel mewah sudah jamak terjadi di berbagai lapas dan rutan di Indonesia.

Modusnya klasik: narapidana kasus korupsi, narkotika kelas kakap, atau kejahatan kerah putih yang memiliki kekuatan finansial, enggan hidup berdesakan di sel yang overkapasitas hingga 300 persen.

Celah ini dimanfaatkan oknum petugas untuk menawarkan kenyamanan dengan harga tertentu.

Kondisi ini menciptakan dualisme keadilan didalam lapas, narapidana miskin, seperti pelaku pencurian kecil harus tidur bergantian di lantai sel yang pengap, sementara narapidana elit bisa menikmati fasilitas layaknya hotel bintang lima. Prinsip keadilanpun runtuh ketika hukuman dan kemudahan bisa dibeli dengan uang.

Pradigma berpikir kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari negara telah merusak sendi-sendi penengakan hukum. Ketika orientasi untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler. Hukum yang dibuat oleh manusia yang memiliki kepentingan mudah di intervensi dan diperjual belikan.

Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki paradigma sanksi sebagai jawabir dan jawajir.
Jawabir berfungsi membuat jera pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, sedangkan jawajir berfungsi sebagai penebus dosa di akhirat, sehingga hukuman menjadi rahmad bagi pelaku.
Sistem Islam juga mensyaratkan aparat penegak hukum memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil.
Jabatan adalah amanah yang akan dihisab di akhirat, bukan ladang bisnis
Khalifah Umar bin khattab bahkan pernah memecat pejabat hanya karena hidup mewah.

Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syari’ah yang berasal dari ALLAH SWT akan menjamin keadilan karena tidak ada konflik kepentingan, tidak ada istilah narapidana elit.
Penjara dalam Islam adalah tempat pembinaan untuk taubatan nasuha dengan fasilitas manusiawi yang sama untuk semua, bukan fasilitas diskriminatif yang memanjakan yang berduit.