Aliansi Pemuda Desak Anggota DPRD Pekanbaru RE Diperiksa atas Dugaan Pelanggaran Etik

Pekanbaru (Riaunews.com) – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau mendatangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (2/10/2026). Mereka mendesak pemeriksaan terhadap anggota DPRD Pekanbaru berinisial RE terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran kode etik.

Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau, Aji Pangestu, mengatakan RE diduga melakukan pelanggaran etik yang dinilai dapat mencoreng kehormatan institusi DPRD Kota Pekanbaru.

Menurut Aji, dugaan tersebut berkaitan dengan perjalanan dinas RE bersama seorang staf ASN Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru berinisial NJ.

“Beberapa informasi yang kami dapat yaitu pada saat melaksanakan Dinas Luar di wilayah Jawa, keduanya diduga pernah menginap di Hotel Amaris Mangga Besar dan diduga menempati satu kamar,” kata Aji.

Ia mengatakan pihaknya meminta pihak berwenang memeriksa RE dan NJ untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Aji juga menyebut NJ telah berstatus sebagai istri orang.

Sementara itu, RE yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan.

Aliansi Minta Perjalanan Dinas Diperiksa

Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau meminta Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum memeriksa perjalanan dinas yang dilakukan RE dan NJ.

Mereka meminta pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam perjalanan dinas tersebut. Jika dugaan terbukti, mereka meminta pihak berwenang menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, massa mendesak BKPSDM memanggil dan memeriksa NJ terkait dugaan pelanggaran etik sebagai ASN.

BK DPRD Diminta Panggil RE

Aliansi juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru memanggil dan memeriksa RE terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, mereka meminta BK DPRD Pekanbaru memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan rekomendasi kepada partai politik asal RE apabila memenuhi ketentuan untuk pemberhentian atau pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, massa meminta RE memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran etik dalam perjalanan dinas bersama NJ.

Aliansi menegaskan tuntutan tersebut disampaikan agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara terbuka oleh pihak yang memiliki kewenangan. Dugaan yang disampaikan massa tersebut belum terbukti dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak terkait.