Kasus Korupsi Kian Menggurita, Mau Sampai Kapan?

Korupsi, Opini39 Dilihat

Oleh Muthia NM, Penulis Lepas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional kota Mojokerto, pada 23 September 2026 lalu. Penggeledahan tersebut masih ada kaitannya dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam wawancaranya, Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK menjelaskan tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh.

KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik dalam proses penyidikan tersebut, di antaranya kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN dan kantor PT. Summarecon TBK. (kompas.com, 16/08/2026)

KPK pun juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Beberapa dokumen di antaranya berkaitan dengan praktik suap ke oknum kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor hingga di layanan kementerian ATR/BPN. Dari kasus ini, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Empat diantaranya adalah orang kepercayaan menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Maraknya Korupsi di Indonesi: Sebuah Refleksi

Kasus korupsi di Indonesia sudah menggurita di mana-mana. Di berbagai sektor, bahkan dari kalangan atas sampai ke bawah. Hingga akhirnya banyak masyarakat yang telah pasrah dan putus asa karena tidak tahu harus bertindak apa agar negeri ini bisa bebas dari korupsi. Salah satu yang menjadi lahan basah kasus korupsi adalah sektor pertanahan. Kenapa bisa terjadi? Karena tingginya nilai ekonomi tanah serta adanya monopoli kewenangan birokrasi mengenai pengurusan dokumen seperti Hak Guna Bangunan.

Namun kita juga bisa bilang bahwa ada keterkaitan korupsi di sektor pertanahan dengan sistem kapitalisme. Bagi kapitalisme yang induknya adalah sekularisme, yakni kehidupan dunia haruslah dipisah dengan agama. Sehingga sistem kapitalisme yang lahir dari sekularisme ini mau tidak mau harus membuat atau mencari hukum sendiri. Karenanya peraturan dalam sistem ini diambil dari realitas kehidupan manusia dan dibuatlah aturannya sendiri.

Selain itu, kapitalisme juga disebut sebagai mabda individualis, yang berpendapat bahwa masyarakat terbentuk dari individu-individu, yang artinya mabda ini tidak memprioritaskan pandangan terhadap masyarakat secara utuh. Sistem ini ternyata mempengaruhi elite kekuasaan, sehingga mereka tunduk pada para kapitalis (pemilik modal). Bahkan hampir dapat dikatakan bahwa para kapitalislah yang menjadi penguasa sebenarnya di negara-negara yang menganut sistem ini.

Dalam sistem kapitalisme, tanah adalah sebuah komoditas ekonomi yang dapat diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak, yakni pemilik modal (kapital). Apalagi tanah yang memiliki lokasi yang vital, maka akan memberi keuntungan bila diniagakan.

Mereka akan mengupayakan berbagai cara agar dapat memperoleh tanah tersebut, baik dengan suap, pemalsuan data, dll. Pejabat yang tidak amanah melihat ini sebagai sebuah aji mumpung lantas akan menerima untuk bisa memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Namun tindakan ini memiliki dampak yang besar untuk masyarakat. Karena merekalah yang akan menjadi korban akibat keserakahan pemilik modal. Masyarakatlah yang akan kehilangan mata pencaharian, trauma psikologis hingga mengamali kesulitan ekonomi kalau tidak mendapat kompensasi yang sepadan.

Pandangan Islam Terhadap Korupsi

Lalu bagaimana Islam melihat permasalahan ini? Dalam pandangan Islam, segala sesuatu di bumi pada hakikatnya adalah mutlak milik Allah SWT, sementara manusia hanya diamanahkan sebagai khalifah untuk mengelola dan memanfaatkannya. Islam membagi kepemilikan tanah menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum dan negara.

Maka dalam hal ini, negara tidak dibolehkan menetapkan status tanah yang awalnya milik individu atau negara berubah menjadi milik negara dengan alasan untuk kemaslahatan.

Apabila seorang individu memiliki kepemilikan atas tanah, maka tidak boleh terjadi monopoli tanah. Monopoli tanah sendiri adalah penguasaan sumber daya agraria dan lahan dalam skala besar oleh segelintir pihak, seperti korporasi besar atau negara, yang memicu ketimpangan sosial dan konflik agraria. Seperti yang dapat kita lihat di berita-berita, betapa banyaknya masyarakat yang diusir dari rumahnya karena mengetahui lahan tempat mereka tempat tinggal adalah lahan milik suatu perusahaan atau korporasi.

Sementara itu, agar korupsi tidak terjadi, diperlukan pejabat yang amanah menjalankan pekerjaannya, agar para pejabat ini tidak menjadi mafia tanah. Lalu apa upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan orang-orang yang amanah?

Sistem pendidikan Islam menciptakan orang-orang berkepribadian Islam sehingga bertakwa, dan menjadi orang yang amanah. Sistem Islam juga mengatur tentang sanksi. Bagaimana bila terjadi pelanggaran seperti kasus korupsi di sektor pertanahan.

Dalam Islam, terdapat sanksi yang keras dan tegas untuk pelaku korupsi dengan hukuman ta’zir yang dapat memberi efek jera. Ta’zir adalah jenis hukuman atau sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran atau kemaksiatan yang kadar atau bentuk hukumannya belum ditetapkan secara spesifik dalam al-Qur’an maupun Hadis.

Namun penting untuk Sama-sama kita ketahui sebelum ada sankai tegas penguasa negeri berusaha menerapkan hukum islam preventif agar tidak rawan korupsi. Mengedukasi para elit pemerintah. Dan mengingatkan mereka bahwa tugas utama melayani rakyat.
Dan setelah semua optimal maka sanksi tegas mutlak dijalankan.

Semua itu mutlak hukum syari’at penting untuk diterapkan utuh dan menyeluruh. Agar bisa difahami oleh semua kalangan. Baik individu, masyarakat dan pejabat pemerintah.

Karena dalam Islam sebuah kesalahan bisa dicegah terlebih dahulu dengan dakwah ke segala kalangan. Agar setiap apapun amalan bisa dijalankan sesuai kehendak sang Pencipta. Ketika pun dosa seperti korupsi ini tetap ada tidak menggurita seperti saat ini.

Wallahu a’lam bi ash-shawaab.