Oleh Nasti Sakinah, S.Kom
Sekolah seharusnya menjadi tempat anak menuntut ilmu dengan aman. Namun, bagaimana jika justru di sana mereka belajar mengenal ketakutan?
Data PISA (Programme for International Student Assessment) tahun 2025 layak menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Sebanyak 24% siswa Indonesia mengalami bullying berulang tiap bulannya.
Rinciannya pun cukup memprihatinkan: 15,2% siswa menjadi bahan lelucon, 11,6% menjadi korban rumor buruk, 7% mengalami perundungan siber, 5,6% siswa diancam yang berlanjut dipukul atau didorong, dan 3,2% diancam. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD yang mencapai 20%.
Kasus bullying terhadap anak terus berulang, baik di sekolah maupun lingkungan tempat tinggal. Sejumlah kasus bahkan berujung pada trauma berat hingga kematian. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut kondisi ini sudah layak disebut darurat karena perundungan semakin meluas, bahkan terjadi sejak jenjang SD dan merambah dunia digital. (www.NewIndonesia.co.id 06/09)
Persoalannya, penanganan bullying masih cenderung dilakukan setelah kasus mencuat atau viral. Persentase ini bukan sekadar angka. Di balik angka 24 persen ada anak-anak yang mungkin berangkat sekolah dengan cemas. Ada yang memilih diam karena takut pembalasan. Ada yang kehilangan kepercayaan diri. Ada pula yang menanggung luka yang tidak terlihat.
Lantas, apakah persoalan ini cukup diselesaikan dengan membuat aturan anti-bullying, memasang poster tentang perundungan, atau memberi hukuman kepada pelaku?
Bukan Sekadar Masalah Anak Nakal
Bullying sering dianggap sebagai kenakalan anak atau ulah segelintir siswa. Padahal, jika kasusnya terus berulang, kita patut bertanya: mengapa sistem yang ada belum mampu mencegahnya?
Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan. Pendidikan pun cenderung diarahkan pada pencapaian akademik, keterampilan, dan kesiapan menghadapi dunia kerja. Pembentukan ketakwaan teori yang sulit diwujudkan, apalagi menjadi pondasi seluruh sistem kehidupan.
Akibatnya, anak bisa saja memahami bahwa bullying dilarang sekolah, tetapi tidak otomatis memiliki kesadaran bahwa menyakiti dan menzalimi orng lain adalah dosa yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Di sinilah letak persoalannya. Aturan bisa membuat seseorang takut kepada sanksi. Namun, takwa membuat seseorang takut kepada Allah, bahkan ketika tidak ada manusia yang melihat.
Tanpa benteng iman yang kokoh, pengawasan sebesar apa pun akan memiliki celah.
Masyarakat yang Memilih Diam
Persoalan juga tidak berhenti pada pelaku. Bullying dapat tumbuh subur ketika lingkungan memilih diam. Ketika seorang anak dipermalukan, yang lain menertawakan. Ketika korban dikeroyok, sebagian hanya menonton. Ketika video kekerasan tersebar, malah dijadikan tontonan dan bahan candaan.
Muncullah mentalitas, “Bukan saya yang dibully.” Padahal, Islam tidak membentuk umat menjadi sekumpulan individu yang hanya peduli pada keselamatan dirinya sendiri.
Islam memerintahkan amar makruf nahi mungkar. Seorang Muslim tidak boleh membiarkan kemungkaran dan kezaliman berlangsung begitu saja ketika ia mampu mencegahnya.
Masyarakat Islam semestinya menjadi pagar bagi setiap anggotanya. Yang kuat melindungi yang lemah. Yang melihat kemungkaran berusaha mencegah. Yang mengetahui korban membutuhkan pertolongan tidak berpangku tangan.
Negara Tidak Boleh Lepas Tangan
Lebih jauh lagi, negara memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi generasi.
Negara tidak cukup hadir setelah kasus viral. Tidak cukup membuat kampanye anti-bullying. Tidak ckup pula mengeluarkan aturan jika pelaksanaannya lemah.
Negara harus membangun sistem yang sejak awal mencegah lahirnya perilaku kekerasan sekaligus memberikan perlindungan dan penanganan ketika pelanggaran terjadi.
Islam memandang negara sebagai raa’in, pengurus urusan rakyat. Pendidikan tidak diarahkan sekadar menghasilkan manusia yang pintar secara akademik, tetapi manusia yang memiliki kepribadian Islam.
Akidah ditanamkan sejak dini. Anak dibimbing agar mengenal Allah, mencintai Rasulullah SAW, memahami halal dan haram, menghormati sesama, menjaga lisan, serta menjauhi kezaliman.
Dengan demikian, pendidikan tidak berhenti pada pesan:
“Jangan membully karena nanti dihukum.”
Tetapi ditanamkan kesadaran:
“Aku tidak boleh menzalimi saudaraku karena Allah melihatku.”
Inilah benteng yang jauh lebih mendasar.
Islam Tidak Membiarkan Kezaliman
Islam juga memiliki mekanisme hukum untuk menjaga masyarakat dari kejahatan. Pelaku tidak dibiarkan begitu saja, korban tidak ditinggalkan, dan masyarakat tidak dipaksa menjadi penonton.
Dalam konsepsi hukum Islam, sanksi memiliki fungsi zawajir, yakni mencegah pelaku dan orang lain melakukan kejahatan serupa, serta jawabir sebagai penebus bagi pelaku.
Adapun persoalan pertanggungjawaban anak tidak disamakan secara dengn orang dewasa. Syariat memiliki ketentuan mengenai taklif, yang berkaitan antara lain dengan baligh dan berakal. Karena itu, penanganan pelaku anak harus mengikuti ketentuan syariat, bukan sekadar menjadikan usia administratif sebagai satu-satunya ukuran.
Sebab tujuan hukum bukan sekadar membalas perbuatan, tetapi menjaga jiwa, kehormatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.
Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
Kasus bullying yang berulang seharusnya menjadi alarm bahwa persoalan generasi tidak bisa diselesaikan dengan tambal sulam. Kita tidak sedang berhadapan hanya dengan anak yang nakal. Kita sedang berhadapan dengan persoalan sistemik dalam pembentukan generasi.
Maka, jangan hanya bertanya:
“Siapa pelakunya?”
Tanyakan pula:
“Pendidikan seperti apa yang sedang kita berikan kepada anak-anak kita?”
Apakah kita hanya ingin mereka berprestasi, tetapi gagal membentuk mereka menjadi pribadi bertakwa?
Apakah kita hanya mengajarkan mereka cara meraih kesuksesan, tetapi tdak mengajarkan bagaimana memperlakukan manusia dengan benar?
Apakah kita membiarkan masyarakat menjadi individualistis, lalu berharap anak-anak tumbuh penuh kepedulian?
Tidak mungkin!
Generasi tidak cukup hanya dibuat cerdas. Mereka harus dibentuk menjadi generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, peduli kepada sesama, dan takut melakukan kezaliman.
Karena itu, penyelesaian bullying membutuhkan perubahan yang menyentuh akar persoalan: keluarga yang menanamkan akidah, masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar, dan negara yang menerapkan pendidikan serta hukum berdasarkan syariat Islam.
Islam sudah memberikan banyak pelajaran terkait kepedulian. Rasulullah adalah teladan yang terbaik. Rasulullah pun memberikan contoh terbaik misal ketika ada pengemis tua buta yang mencaci beliau setiap hari. Padahal beliau selalu menyuapi beliau ketika melewatinya.
Rasulullah seorang pemimpin yang sebagian besar disukai dan juga masih ada yang membenci beliau. Namun kekuatan akhlak islami beliau yang timbul dari pemahaman islam dan nafsiyah islam yang diterapkan.
Cara pandang muslim mutlak harus mencontoh Rasulullah. Kekurangan yang ada pada orang lain bukan menjadi bahan cemooh bagi makhluk lain. Tetapi menjadi bahan untuk saling membantu atau ta’awun. Dan masyarakat lain juga mendukung langkah tersebut. Peran penguasa juga amat penting bagi pembentuk kepribadian tersebut. Karena penguasa juga berdakwah ke rakyat. Dalam bentuk praktis tentunya. Bisa penerapan kurikulum aqidah yang utuh, maupun memberikan sanksi yang tegas bagi pelakuknya.
Semuanya bisa terjalankan hakikatnya hanya pada penerapan Alquran dan Sunnah di tengah kehidupan. Bukan pada aturan buatan manusia.
