Kampar (Riaunews.com) – Polres Kampar menangkap mantan kepala sekolah berinisial R (30) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, R diduga melakukan perbuatan tersebut saat masih menjabat sebagai kepala sekolah. R juga diketahui berstatus sebagai ustaz di lingkungan sekolah.
“Benar adanya kasus kekerasan terhadap anak. Baru melapor tiga orang ke Polres Kampar dan dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan pencabulan ini terhadap lebih dari 20 orang siswinya,” kata I Gede mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Jumat (2/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah seorang siswi mendapat informasi dari wali murid lainnya. Setelah ditanya, korban mengaku mengalami dugaan tindakan seksual sejak kelas I hingga kelas III.
Informasi tersebut kemudian berkembang dan polisi mengetahui adanya murid lain yang diduga menjadi korban. Tiga orang tua akhirnya melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polres Kampar.
Polisi Tangkap Mantan Kepala Sekolah
Polisi kemudian memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk mendalami perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, R terlacak berada di sebuah perumahan di Kecamatan Tambang pada Kamis (1/10/2026).
Kanit II Unit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim kemudian mendatangi lokasi dan menangkap R sekitar pukul 19.05 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap di dekat area perumahan tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar I Gede.
Dalam pemeriksaan, R disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, R juga menyebut jumlah korban sekitar 20 orang.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut dan membuka kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Polisi Buka Laporan bagi Korban Lain
I Gede mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya korban lain agar segera melapor kepada Polres Kampar. Polisi menyatakan laporan tersebut diperlukan untuk membantu proses penyidikan dan mengungkap seluruh dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan R.
“Kami mengimbau jika ada korban lainnya, dipersilakan mendatangi Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata I Gede.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap R serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
