Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Sebanyak 29 rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ditertibkan aparat gabungan di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (14/9/2026).
Penertiban menyasar aktivitas PETI yang ditemukan di empat desa. Kegiatan tersebut melibatkan Polsek Cerenti, Polres Kuansing, TNI, Damkar, BPBD, serta unsur Pemerintah Kecamatan Cerenti.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli mengatakan, penertiban dilakukan setelah berbagai upaya pencegahan dan sosialisasi disampaikan kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa, LAMR, LAN, hingga masyarakat.
“Upaya sosialisasi dan imbauan telah dilakukan sebelumnya. Karena itu, terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan, kami melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Feri.
Petugas Temukan 29 Rakit PETI
Penertiban dipimpin Feri dan diawali apel di Mapolsek Cerenti sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya, personel bergerak menyusuri Sungai Batang Kuantan menggunakan satu unit speed boat Polres Kuansing sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas mendatangi lokasi PETI di Desa Sikakak, Desa Koto, Desa Pulau Jambu, dan Desa Pulau Bayur. Di lokasi, aparat menemukan sejumlah rakit yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Petugas kemudian merusak dan membakar mesin serta rakit PETI yang ditemukan. Sejumlah rakit juga dilepas dari jangkar hingga hanyut. Aparat turut mengingatkan masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dari penindakan tersebut, total 29 rakit PETI ditertibkan. Sebanyak 11 rakit berada di Desa Sikakak, empat rakit di Desa Koto, 13 rakit di Desa Pulau Jambu, dan satu rakit di Desa Pulau Bayur.
Tidak ada pelaku yang diamankan dalam penertiban tersebut. Aparat juga tidak membawa barang bukti ke Mapolsek Cerenti.
Polisi Ingatkan Dampak PETI
Feri menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di Kecamatan Cerenti.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian ekosistem Sungai Batang Kuantan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegas Feri.
Ia juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam penertiban agar mengutamakan keselamatan selama menjalankan tugas di lapangan.
