Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau dan jajaran menangani 55 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari seluruh perkara tersebut, polisi telah menetapkan 55 orang sebagai tersangka dengan total luas area terbakar mencapai 3.378,23 hektare.

Data Ditreskrimsus Polda Riau per Minggu (13/9/2026) menunjukkan, seluruh perkara tersebut merupakan akumulasi penanganan kasus karhutla oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan seluruh Polres jajaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, polisi memproses setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana.

“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade.

36 Perkara Masih Disidik

Dari 55 perkara tersebut, sebanyak 36 perkara masih dalam proses penyidikan. Kemudian, dua perkara berstatus P19 dan 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data per 11 September 2026. Saat itu, Polda Riau mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar mencapai 3.234,96 hektare.

Dalam dua hari, terdapat penambahan lima perkara, dua tersangka, serta sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan hukum.

Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi daerah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Selanjutnya Pelalawan mencatat sembilan perkara dengan 10 tersangka.

Sementara berdasarkan luas area terbakar, Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 2.503,1 hektare. Berikutnya Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, dan Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Ade menegaskan, penegakan hukum terhadap perkara karhutla terus berjalan beriringan dengan penanganan kebakaran di lapangan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Polisi Perkuat Pencegahan Karhutla

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penindakan hukum menjadi salah satu bagian dari strategi penanganan karhutla. Polda Riau juga memperkuat upaya pencegahan, terutama di wilayah yang rawan kebakaran.

Sosialisasi dilakukan hingga tingkat desa melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro, serta melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah.

“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Akmadi.

Ia mengingatkan bahwa kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik berbeda karena api dapat tersimpan di bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit.

Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya.

Polda Riau memastikan upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terhadap karhutla terus dilakukan secara beriringan. Setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.