Kampar (Riaunews.com) – Polsek Tapung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal jenis galian C di Jalan Garuda Sakti KM 16, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Hasil pengecekan di lapangan, polisi tidak menemukan adanya aktivitas penambangan dan hanya mendapati bekas galian tanah timbun.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, personel langsung diterjunkan ke lokasi pada Selasa (4/8/2026) setelah menerima informasi yang beredar di salah satu media daring. Pengecekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Syahrial didampingi Panit Opsnal Aiptu Benny Reja bersama personel Unit Reskrim.
Menurut Bambang, petugas hanya menemukan lokasi bekas galian C di atas lahan milik keluarga Sihombing yang disebut dikelola seseorang berinisial PE. Polisi kemudian memanggil koordinator lapangan untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi, aktivitas penambangan disebut baru berlangsung sekitar empat hari dengan luas lahan sekitar setengah hektare. Namun, kegiatan tersebut telah dihentikan sementara karena masih menunggu proses pengurusan perizinan.
“Saat pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Petugas hanya menemukan lokasi bekas galian C berupa tanah timbun,” ujar Kompol Bambang, Rabu (5/8/2026).
Polsek Tapung menegaskan akan terus memantau perkembangan di lokasi dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila ditemukan kembali aktivitas pertambangan tanpa izin. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui dugaan aktivitas penambangan ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya di wilayah tersebut.
