Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polsek Singingi Hilir kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya dengan memusnahkan dua unit rakit PETI jenis dompeng di kawasan belakang PT Anugerah Guna Sejahtera, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (28/7/2026).
Penertiban dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Erwin bersama personel Unit Reskrim. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.
“Saat menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” ujar Erwin.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan dua unit rakit dompeng berada di tepi Sungai Amuik. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, kedua rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan seorang pun pelaku di lokasi.
Untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, polisi merusak dan membakar kedua rakit beserta peralatannya hingga tidak dapat digunakan lagi. Karena tidak ada pelaku di lokasi, petugas juga tidak mengamankan tersangka maupun barang bukti lainnya.
Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Aktivitas PETI
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak bagi masyarakat luas,” ujar Alferdo.
Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan PETI. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
