Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu. Polisi mengamankan 12 bungkus sabu dengan berat kotor 42,30 gram dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pemuda yang diamankan yakni JMR alias Eri (36), warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Polisi menangkapnya di Jalan Merak, Dusun Wonorejo, RT 004/RW 004, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Merak. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel kemudian melakukan penyelidikan.
Saat mendapat informasi Eri berada di tepian Jalan Merak, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankannya. Polisi kemudian menemukan satu bungkus sabu yang disimpan di saku celana Eri. Saat diinterogasi, Eri mengaku masih menyimpan sabu lainnya di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Sabu Disembunyikan dalam Kipas Angin
Petugas membawa Eri ke rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan 11 bungkus sabu yang diselipkan di dalam sebuah kipas angin berwarna putih. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 12 bungkus dengan berat kotor 42,30 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah keponakan Eri di Dusun Wonorejo. Di bagian dapur, petugas menemukan sebuah kotak hitam berisi dua unit timbangan digital, satu sendok plastik, dan satu pak plastik pembungkus. Polisi juga mengamankan dua plastik pembungkus, satu pak plastik klip bening kosong, satu kotak hitam, satu unit handphone warna biru muda, satu helai celana jeans pendek warna abu-abu, serta satu unit kipas angin putih.
Eri bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
