Polisi Ungkap Penggelapan 105 Sak Tepung dari Truk Trailer di Inhu, Pelaku Diburu hingga Lampung

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Polisi mengungkap kasus penggelapan 105 sak tepung tapioka dari sebuah truk trailer yang mengangkut 1.600 sak tepung dari Dumai menuju Lampung. Salah satu pelaku bahkan diburu hingga ke Lampung sebelum akhirnya ditangkap.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, kasus tersebut dilaporkan karyawan PT Siba Surya pada 28 Juli 2026.

“Pelaku merupakan sopir truk yang mengangkut tepung tapioka dari Dumai menuju Lampung. Dalam perjalanan, sebagian muatan diduga sengaja digelapkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Misran, Kamis (20/8/2026).

Sopir Jual 105 Sak Tepung

Kasus tersebut bermula pada 21 Juli 2026 ketika tersangka MN alias Nahdirin mengemudikan truk trailer bernomor polisi B 9841 PEJ dengan membawa 1.600 sak tepung tapioka dari Dumai menuju gudang CPI Pokpan di Lampung. Saat melintas di Dusun Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Nahdirin diduga merencanakan penggelapan sebagian muatan.

Nahdirin kemudian menghubungi NS alias Nelson, seorang penambal ban di sekitar lokasi. Nelson diminta membantu menurunkan tepung sekaligus mencarikan pembeli. Keduanya lalu merobek terpal penutup truk dan menurunkan 105 sak tepung di halaman Rumah Makan Hiras/Dolok Nauli.

“Sebanyak 105 sak tepung itu kemudian dijual kepada ARM alias Marbun, pemilik warung sembako di sekitar lokasi, dengan harga Rp100 ribu per sak,” terang Misran.

Dari transaksi tersebut, Nahdirin memperoleh Rp10,5 juta dan memberikan Rp1 juta kepada Nelson sebagai upah. Mereka diduga berencana mengaku bahwa muatan tepung hilang karena truk diserang perampok dalam perjalanan.

Pelaku Diburu hingga Lampung

Aksi tersebut terbongkar ketika truk tiba di gudang penerima di Lampung pada 23 Juli 2026. Saat pemeriksaan, pihak penerima menemukan kekurangan 105 sak tepung dan terpal truk dalam kondisi robek. Kerugian pihak pengirim ditaksir mencapai Rp18.637.500.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Batang Gansal kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Setelah mengetahui identitas dan keberadaan Nahdirin, polisi mengejarnya hingga Lampung dan menangkapnya setelah tiga hari melakukan penelusuran. Dalam pemeriksaan, Nahdirin mengakui perbuatannya.

Polisi juga menetapkan Nelson dan Marbun sebagai tersangka. Petugas mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat jalan pengantar barang serta terpal penutup truk yang telah robek. “Ketiga tersangka sudah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Misran.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).