Bawa 296 Cartridge Diduga Berisi Etomidate ke Medan, Pria Asal Lampung Ditangkap

Dumai (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi. Polisi menangkap seorang pria bernama Roni (38), warga Tanggamus, Lampung, yang diduga membawa ratusan cartridge berisi narkotika jenis etomidate menuju Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan penangkapan Roni berlangsung Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pergerakan narkotika jenis etomidate melalui jalur darat di kawasan Dumai Selatan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran,” ujar Fatikh, Jumat (25/9/2026).

Petugas kemudian memantau pergerakan calon penumpang di sekitar loket bus di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima. Saat penindakan, polisi mengamankan Roni yang tengah menunggu keberangkatan bus menuju Medan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan tas ransel berwarna hitam-merah. Di dalamnya terdapat kantong belanja merah yang menyimpan dua paket terbungkus selotip.

Polisi Sita 296 Cartridge

Fatikh mengatakan dua paket tersebut berisi 296 cartridge bermerek Thugs yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Barang bukti itu memiliki berat kotor sekitar 3.000 gram atau 3 kilogram.

“Di dalam kantong tersebut tersembunyi dua paket rapi terbalut selotip yang berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan total berat kotor mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram,” jelas Fatikh.

Selain ratusan cartridge tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna cokelat. Polisi menduga ponsel tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak yang berkaitan dengan peredaran barang tersebut.

“Saat diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas Fatikh.

Tersangka Dijerat UU Narkotika

Roni bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara. Polisi masih mendalami jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, Roni dijerat Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Dumai menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Dumai.