Pekanbaru (Riaunews.com) – Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Pekanbaru menunjukkan angka yang cukup tinggi. Dalam enam bulan pertama 2026, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru mencatat 98 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan dan telah mendapatkan penanganan.
Jumlah tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat sepanjang 2025 tercatat 154 kasus kekerasan terhadap anak. Mayoritas kasus yang ditangani berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar meminta anak-anak yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan tidak takut untuk melaporkan kejadian yang mereka alami. Menurutnya, keberanian melapor penting agar setiap kasus dapat segera ditangani dan tidak kembali terjadi.
“Apabila ada yang melakukan kekerasan atau pelecehan, segera laporkan ke orangtua,” tegas Markarius, Kamis (20/8/2026).
Anak Diminta Berani Melapor
Markarius mengatakan anak yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah dapat melaporkan kejadian tersebut kepada guru. Pihak sekolah diharapkan segera mengambil tindakan sesuai dengan kondisi yang terjadi.
“Kalau di rumah laporkan ke orangtua, kalau di sekolah laporkan ke guru, supaya bisa diambil tindakan,” terangnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memilih diam ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Guru dan pihak sekolah juga diminta memberikan perhatian dan menindaklanjuti laporan apabila kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan.
Orangtua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Selain mendorong keberanian anak untuk melapor, Markarius meminta orangtua meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak. Menurutnya, peran keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah anak menjadi korban kekerasan.
“Segera tangani, jangan didiamkan. Jaga anak-anak kita dari ancaman kekerasan,” ujarnya.
Pemko Pekanbaru, lanjut Markarius, terus mendorong penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara serius. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan agar korban mendapatkan perlindungan dan penanganan.
