Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sentajo Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AIF (29) bersama 23 paket diduga sabu dengan berat kotor 6,83 gram.
Polisi menduga AIF berperan sebagai penjual atau pengedar yang menyuplai sabu kepada para pekerja Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (6/8/2026) malam setelah polisi menemukan alat isap sabu atau bong di lokasi bekas aktivitas PETI di wilayah Muara Sentajo.
Berawal dari Temuan Bong di Lokasi PETI
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan temuan bong tersebut menjadi petunjuk awal bagi Tim Elang Kuantan untuk melakukan penyelidikan. Sebelumnya, Tim Ops PETI Merah Putih Presisi 2026 melakukan pengecekan dan pemusnahan lokasi PETI di Muara Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, serta Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Rabu (5/8/2026).
Saat petugas membakar bekas pondok yang digunakan untuk aktivitas PETI, mereka menemukan alat isap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Tim Elang Kuantan kemudian menelusuri asal narkotika tersebut hingga mengarah kepada AIF yang diduga menjadi pengedar atau penyuplai sabu di wilayah Sentajo Raya.
“Pengungkapan ini berawal ketika Tim Ops PETI Merah Putih Presisi 2026 melakukan pengecekan dan pemusnahan terhadap lokasi PETI di wilayah Muara Sentajo,” ujar Hasan.
Polisi Sita 23 Paket Sabu
Sekitar pukul 20.00 WIB pada Kamis malam, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu pipet kaca pyrex berisi diduga sabu yang masih terpasang pada bong di atas meja.
Polisi kemudian menemukan satu botol merek Happydent berisi 23 paket diduga sabu di kamar tidur. Petugas turut menyita satu korek api mancis, tiga plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu alat hisap bong, satu unit ponsel Vivo V60 Lite warna pink, serta uang tunai Rp400 ribu.
Dari pemeriksaan awal, AIF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang masih dalam penyelidikan. Ia mengaku membeli sabu sebanyak 1/8 ons dengan harga Rp8 juta secara daring. Polisi menduga narkotika tersebut akan diedarkan kepada pekerja PETI di sekitar Kecamatan Sentajo Raya dengan sistem pembayaran setelah para pekerja mendapatkan hasil dari aktivitas mereka.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. AIF beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







Komentar