Polisi Gagalkan Dugaan Peredaran 220 Butir Ekstasi di Dumai, Seorang Pria Ditangkap

Dumai (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap seorang pria berinisial IFN (32). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 220 butir pil yang diduga ekstasi dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Janur Kuning Gang Mawar, RT 001, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Dumai Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Mulyadi melakukan penyelidikan dan lebih dahulu mengamankan IFN di sebuah tempat biliar.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tubuhnya. Namun, IFN mengaku menyimpan barang tersebut di rumahnya,” kata Zaini, Rabu (8/7/2026).

Sita Uang Tunai dan Ponsel

Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian menggeledah rumah IFN dan menemukan 220 butir diduga pil ekstasi yang terdiri dari 110 butir berlogo tengkorak berwarna kuning dan 110 butir berlogo Red Bull berwarna biru dengan berat kotor sekitar 103,86 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua helai plastik obat berwarna biru, satu blok plastik klip, satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, serta uang tunai Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

“Saat diperlihatkan barang bukti tersebut, IFN mengakui seluruh barang yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, IFN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, maupun Tetrahydrocannabinol (THC). Meski demikian, penyidik masih mendalami asal-usul pil ekstasi tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di Kota Dumai.