Bengkalis (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram dan menangkap tiga tersangka dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
“Kasus ini berhasil terungkap berkat laporan dan kerja sama masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota bergerak melakukan penindakan di beberapa lokasi,” kata Fahrian, Jumat (10/7/2026).
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menghentikan sebuah mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan. Dari kendaraan yang dikemudikan tersangka berinisial DT (23), petugas menemukan delapan bungkus besar sabu yang memiliki berat kotor sekitar 8 kilogram serta sejumlah pil ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DT, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis. Petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni F (21) di depan Pasar Buah Pekanbaru dan A (22) di Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil, satu unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, serta tas yang diduga digunakan untuk membawa barang bukti.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkoba
Fahrian mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Negeri Junjungan,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau nomor pengaduan yang disediakan Polres Bengkalis.
