Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polsek Cerenti bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Cerenti kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (14/7/2026). Dalam operasi tersebut, tim gabungan memusnahkan 48 unit rakit PETI jenis dompeng yang ditemukan di lima desa.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli bersama personel Polsek Cerenti, TNI, dan unsur Pemerintah Kecamatan Cerenti. Penertiban dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penambangan emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan meresahkan warga.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 48 rakit dompeng yang terdiri atas 12 unit di Desa Sikakak, 11 unit di Desa Kampung Baru, 15 unit di Desa Pulau Jambu, tujuh unit di Desa Koto Cerenti, dan tiga unit di Desa Pulau Bayur. Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Aktivitas PETI
Dalam operasi tersebut, petugas tidak mengamankan seorang pun pelaku karena para penambang telah lebih dulu meninggalkan lokasi sebelum tim gabungan tiba. Meski demikian, aparat memastikan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli menegaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian menjaga kelestarian lingkungan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga Sungai Kuantan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menambahkan, pemberantasan PETI membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, TNI, Polri hingga masyarakat. Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin, serta mengingatkan para pelaku agar menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar hukum, membahayakan keselamatan, dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
