Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga sebagai pengedar dan menyita 53 paket sabu dengan berat kotor 10,40 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Pangeran Hidayat Gang Ubudiah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy pada Senin (29/6/2026).
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus,” kata Putu, Kamis (2/7/2026).
Polisi Buru Pemasok Sabu
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan BS. Dari penggeledahan di saku celana tersangka, polisi menemukan 26 paket sabu. Petugas kemudian melanjutkan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan 27 paket sabu lainnya yang disembunyikan di atas tiang rumah di depan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Selain menyita total 53 paket sabu seberat 10,40 gram, polisi juga mengamankan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta dua unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“BS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari penjualan sabu, serta baru menjual satu paket seharga Rp100 ribu,” ujar Putu.
Hasil tes urine terhadap BS menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini, penyidik masih memburu pemasok berinisial U dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.
