Buron Lima Bulan, Pencuri AC Kantor LAMR Dumai Ditangkap Polisi

Dumai (Riaunews.com) – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur menangkap seorang pria berinisial MNS alias T (29) yang diduga mencuri satu unit pendingin ruangan (AC) di Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai. Pelaku berhasil diamankan setelah sempat buron selama sekitar lima bulan.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (5/2/2026) di Kantor LAMR Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui penjaga kantor, Muhammad Taufik, yang mendapati satu unit AC floor standing merek Panasonic telah tercabut dari tempatnya dan berada di depan pintu utama gedung.

“Mengetahui kejadian tersebut, Taufik langsung menghubungi Bendahara LAMR Kota Dumai, Zulkifli. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke Polsek Dumai Timur pada Jumat (6/2/2026),” kata Zaini, Jumat (10/7/2026).

Akibat kejadian itu, LAMR Kota Dumai diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Ditangkap di BTN Panorama

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi MNS sebagai terduga pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku telah melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian selama beberapa bulan.

Polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan MNS di kawasan BTN Panorama, Kelurahan Jaya Mukti, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrianto untuk melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Selain menangkap tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Saat ini, penyidik masih menyusun berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Zaini.

Komentar