Buronan Korupsi Lahan Hutan di Bengkalis Ditangkap di Kedai Kopi

Bengkalis, Korupsi79 Dilihat

Bengkalis (Riaunews.com) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menangkap buronan terpidana kasus korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT), Surya Putra, saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Bengkalis, Senin (30/3/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, terpidana diketahui sempat melarikan diri hingga ke Malaysia.

“Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut, namun tidak kooperatif dan melarikan diri hingga ke Malaysia. Setelah dilakukan pemantauan, yang bersangkutan berhasil diamankan saat berada di salah satu kedai kopi di Bengkalis,” ujar Wahyu.

Terbukti Rugikan Negara

Dalam perkara ini, Surya Putra dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Kasus tersebut bermula pada awal 2021, saat kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan HPT kepada pembeli melalui perantara. Lahan itu dijual seharga Rp20 juta per hektare.

Dalam prosesnya, pengurusan dokumen dilakukan oleh oknum aparatur desa hanya menggunakan fotokopi KTP masyarakat. Kepala Desa Senderak kemudian menerbitkan 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dengan total luas 73,29 hektare.

Peran Terpidana dan Eksekusi

Wahyu menjelaskan, setelah SPGR terbit, masyarakat diminta membayar Rp2 juta per surat. Terpidana berperan mengumpulkan uang dari kelompok tani hingga terkumpul Rp45 juta, yang kemudian diserahkan kepada kepala desa melalui perantara dan diduga turut dibagikan kepada oknum perangkat desa lainnya.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pengelolaan kawasan hutan yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin pemerintah pusat. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit per 30 Desember 2022.

Usai ditangkap, Surya Putra langsung dibawa ke Kantor Kejari Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi. Pada hari yang sama, ia kemudian digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus memburu dan menangkap buronan lainnya. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Wahyu.

Komentar