KPK: Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, Penyidik Dalami Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing

Korupsi, Kuansing54 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian amplop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan aliran dana dan pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang disebut ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Pengembalian tidak menghapus pidana. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya,” kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Penyidik Telusuri Aliran Dana dan Pertemuan

Taufik menjelaskan penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD) para petani di Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana tersebut diduga dikumpulkan bendahara koperasi, kemudian diserahkan melalui staf bupati kepada Suhardiman Amby untuk kepentingan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.

“Apakah barang bukti uang itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan,” ujarnya.

KPK juga membuka peluang memeriksa Raja Juli Antoni maupun pihak lain yang mengetahui proses pengembalian amplop apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

“Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers,” tegas Taufik.

Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi informasi mengenai pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, pemanggilan akan dilakukan jika diperlukan untuk memperkuat fakta-fakta penyidikan.

Berkembang dari Kasus Dugaan Suap Jabatan

KPK menduga terdapat praktik pengumpulan dana yang bersumber dari SHU anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang persetujuannya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah.

KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa pada 2021, ketika Zulkarnain diduga menyerahkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR.

Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan.