Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang ingin menduduki jabatan tersebut.
Atas dugaan itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekda Kuansing Zulkarnaen (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu SA selaku Bupati Kuansing, ZKN selaku Sekda, dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Diduga Minta Land Cruiser Seharga Rp2 Miliar
Taufik menjelaskan kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membuka seleksi terbuka jabatan Sekda pada April 2025. Dua pejabat mengikuti proses tersebut, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, serta Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Dalam proses seleksi, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para kandidat. Menurut KPK, hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen diduga membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Namun, KPK menduga profil keuangan Zulkarnaen tidak memenuhi syarat memperoleh fasilitas kredit sehingga ia meminta bantuan Ardiles agar pengajuan pembiayaan tersebut disetujui.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta, barang bukti elektronik, serta dokumen pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser yang diduga berkaitan dengan pemberian suap kepada Suhardiman.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti setelah proses penyidikan dimulai.
“KPK juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan barang bukti dengan cara menjualnya kepada showroom. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK,” kata Taufik.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
