Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menerbitkan surat imbauan dan larangan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan yang melintasi wilayah desa.
Surat bernomor 001/PEMDES-PLB/2006/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 itu mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Pemerintah desa juga melarang aktivitas pemurnian emas tanpa izin yang diduga masih berlangsung di wilayah Desa Pulau Busuk.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolres Kuantan Singingi, Kapolsek Cerenti, Camat Inuman, serta menjadi arsip Pemerintah Desa Pulau Busuk.
Kepala Desa Pulau Busuk, Mahyudin, membenarkan penerbitan surat tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Benar, Pemerintah Desa Pulau Busuk telah resmi menerbitkan surat imbauan dan larangan terhadap aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan,” ujar Mahyudin, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan dukungan terhadap upaya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan kepolisian dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Desa Pulau Busuk dalam mendukung pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan pihak kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Kapolres Apresiasi Dukungan Pemerintah Desa
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan pihaknya telah menerima salinan surat tembusan yang diterbitkan Pemerintah Desa Pulau Busuk.
“Iya, saya sudah menerima langsung salinan surat tembusan dari Pemerintah Desa Pulau Busuk,” ujar Hidayat.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah desa yang dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Saya mengapresiasi kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Desa Pulau Busuk. Terima kasih kepada pemerintah desa yang telah membantu, khususnya pihak kepolisian, dalam memberikan imbauan dan larangan terhadap aktivitas PETI,” katanya.
Hidayat berharap kebijakan tersebut dapat mendukung kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan PETI yang telah dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuantan Singingi sehingga penanganan pertambangan tanpa izin dapat berjalan lebih efektif.
Pemerintah Desa Pulau Busuk juga mengharapkan seluruh masyarakat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga kelestarian Sungai Kuantan dan lingkungan hidup di wilayah desa.
