Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp3 Miliar untuk ‘Pasang Badan’ di Kasus Korupsi Pemprov Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dani M. Nursalam, mengaku sempat ditawari uang hingga Rp3 miliar agar bersedia mengambil alih tanggung jawab atau “pasang badan” dalam perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Pengakuan tersebut disampaikan Dani kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Dani mengatakan upaya pendekatan terhadap dirinya telah dilakukan beberapa kali. Menurutnya, nilai uang yang ditawarkan terus meningkat hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

“Ada upaya-upaya pendekatan supaya saya bisa kerja sama. Intinya saya diminta pasang badan seolah-olah semua peristiwa ini atas kehendak saya sebagai pelaku. Keluarga kami menolak hal itu,” ujar Dani.

Ia mengklaim pendekatan tersebut dilakukan melalui penasihat hukum dari pihak tertentu maupun sejumlah orang yang disebut memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

“Menjelang P21 itu angkanya sudah sampai Rp3 miliar. Tapi saya sudah berkomitmen untuk menceritakan semua fakta yang saya alami, saya rasakan, dan saya lihat,” katanya.

Dani menegaskan seluruh keterangannya di persidangan bertujuan mengungkap fakta secara utuh, bukan untuk menyerang pihak tertentu.

“Supaya kasus ini semakin terang. Masyarakat juga tahu bagaimana sebenarnya kejadian yang saya alami. Selama ini banyak persepsi yang bermacam-macam,” ucapnya.

Kuasa Hukum: Semua Berdasarkan Fakta Persidangan

Penasihat hukum Dani, Bachtiar Sitohang, mengatakan pihaknya sengaja membatasi pernyataan kepada media agar informasi yang disampaikan tetap mengacu pada fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami banyak diam bukan karena menghindari teman-teman media, tetapi kami ingin semuanya muncul dari fakta persidangan, tidak mengada-ada dan tidak menimbulkan fitnah,” kata Bachtiar.

Ia juga membantah anggapan bahwa kliennya bersedia menjadi saksi mahkota karena tekanan atau iming-iming dari pihak tertentu. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil perenungan Dani selama menjalani masa penahanan.

“Klien saya menjadi saksi mahkota bukan karena tekanan atau iming-iming. Itu murni hasil perenungan beliau selama berada di tahanan. Kami hanya mengawal keputusan tersebut dan menjelaskan konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Bachtiar menambahkan, berkata jujur di persidangan merupakan kewajiban setiap terdakwa. Menurutnya, apabila terdapat ketentuan yang memungkinkan terdakwa yang kooperatif memperoleh apresiasi dalam proses hukum, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme peradilan.

“Semua mengalir begitu saja. Kami memang memilih agar semuanya keluar melalui fakta persidangan. Nanti pada akhirnya hakim yang akan menilai dan memutuskan berdasarkan seluruh fakta yang telah terungkap,” tutupnya.