Pemprov Riau Tunggu Status Hukum Bupati Kuansing, Plt Disiapkan Jika Jadi Tersangka KPK

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain yang telah menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6/2026) malam.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Riau, Jhon Armedi Pinem, mengatakan Pemprov belum dapat mengambil langkah administratif sebelum ada kepastian status hukum dari KPK. Menurutnya, pemerintah daerah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita tunggu keterangan resmi dari KPK hari ini. Saat ini, kita belum bisa mengambil langkah apa pun karena belum ada keterangan, dan Pemprov Riau masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Pinem, Rabu (1/7/2026).

Plt Bupati Disiapkan Jika Suhardiman Jadi Tersangka

Pinem menjelaskan, apabila KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka, maka jabatan Bupati Kuansing yang kosong sementara akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Suhardiman Amby dan Zulkarnain mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik mengamankan 10 orang serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana suap. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan.