Polres Inhu Sita 63 Motor Hasil Curanmor, Warga Diminta Cek Nomor Rangka Kendaraan

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor dalam beberapa tahun terakhir untuk segera memeriksa nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan mereka. Imbauan tersebut disampaikan setelah polisi mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beroperasi sejak 2022.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Inhu, Eka Ariandy Putra, mengatakan kasus itu terungkap setelah tim Satreskrim berhasil menangkap pelaku utama curanmor bernama Tukimin serta seorang penadah berinisial Suwardi alias Keling.

Dari hasil pemeriksaan, Tukimin mengaku telah melakukan pencurian puluhan sepeda motor di berbagai lokasi, terutama di wilayah Kecamatan Seberida dan sekitarnya.

“Pelaku beraksi dengan mengincar rumah warga pada malam hari. Setelah menemukan sasaran, pelaku membongkar pintu atau jendela rumah dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Eka, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah untuk dipasarkan kembali.

Puluhan Motor Berhasil Diamankan

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan berbagai jenis sepeda motor, di antaranya Honda Revo, Supra, Blade Repsol, Beat, Beat Street, Scoopy, Verza, Mega Pro, hingga sepeda motor merek Kanzen.

Sebagian kendaraan masih memiliki nomor rangka yang dapat diidentifikasi. Namun, polisi juga menemukan sejumlah kendaraan dengan kondisi identitas yang rusak, tidak lengkap, bahkan hanya menyisakan nomor mesin.

“Namun, polisi juga menemukan beberapa unit sepeda motor dengan kondisi identitas kendaraan yang rusak, tidak lengkap, bahkan hanya menyisakan nomor mesin sehingga proses identifikasi masih terus dilakukan,” ujarnya.

Karena itu, Polres Inhu membuka kesempatan bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan bermotor untuk mencocokkan nomor rangka maupun nomor mesin dengan kendaraan yang telah diamankan.

Warga yang merasa memiliki kendaraan tersebut diminta datang langsung ke Polres Inhu dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah seperti BPKB dan STNK untuk proses verifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera mengecek data kendaraan yang berhasil diamankan. Apabila sesuai, silakan datang ke Polres Inhu dengan membawa bukti kepemilikan,” tutur Eka.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Polisi menyebut sejumlah kendaraan yang diamankan memiliki nomor rangka yang masih dapat ditelusuri, sehingga berpotensi dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses verifikasi selesai.

Sementara itu, terhadap kendaraan yang identitasnya telah rusak atau tidak lengkap, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul kendaraan tersebut.

Hingga kini, Satreskrim Polres Inhu masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri jaringan penadah kendaraan hasil curian yang diduga telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir agar segera berkoordinasi dengan Polres Inhu untuk memastikan apakah kendaraan mereka termasuk dalam barang bukti yang berhasil diamankan.