Polsek Dumai Timur Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Dumai (Riaunews.com) – Tim Opsnal Polsek Dumai Timur, Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Merdeka Baru Gang Santai Ujung, Kecamatan Dumai Timur. Dua terduga pelaku berinisial MIA (24) dan RF (20) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasus tersebut bermula saat korban berinisial GFP (30) kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BM 3200 HT yang diparkir di depan rumah kosnya. Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah bersama istrinya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) pada Jumat (3/7/2026) dini hari.

Dari rekaman CCTV terlihat sepeda motor tersebut dibawa kabur pelaku pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Timur.

Ditangkap di Pekanbaru

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di Kota Pekanbaru.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap MIA dan RF pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, serta uang tunai Rp150 ribu,” kata Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, Minggu (5/7/2026).

Polisi Lengkapi Berkas Perkara

Selain mengamankan barang bukti dari para terduga pelaku, penyidik juga menyita satu buku BPKB, dua anak kunci sepeda motor milik korban, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV sebagai alat bukti.

Zaini mengatakan penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.