Bengkalis (Riaunews.com) – Seorang petugas keamanan (security) yang bertugas di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis berinisial I.A.E. (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Warga Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis, tersebut diamankan pada Senin (1/6/2026) sore setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasi Humas Polres Bengkalis, Juliandi Bazrah, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya itu berhasil digagalkan oleh petugas yang telah melakukan pengintaian di lokasi.
“Pelaku bekerja sebagai security di Dinas Perpustakaan Bengkalis dan diduga turut mengedarkan sabu,” kata Juliandi, Selasa (2/6/2026).
Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,22 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, kaca pirex, plastik klip, sekop sabu, kotak kaleng, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi methamphetamine.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ZAB yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian dan sedang diburu petugas.
Polisi Kembangkan Jaringan
Satresnarkoba Polres Bengkalis saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
Polisi juga terus menelusuri keberadaan ZAB yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
“Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pengembangan terhadap jaringan yang terlibat masih terus dilakukan,” ujar Juliandi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
