Siak (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah daerah di Provinsi Riau. Lima orang terduga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan di salah satu kamar Hotel Max One, Kota Dumai, Minggu (31/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P mengatakan, empat pelaku diduga berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara satu orang lainnya diduga bertugas menjual kendaraan hasil curian dan menyediakan dokumen kendaraan berupa STNK palsu. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif melalui analisis rekaman CCTV dan pembuntutan terhadap para pelaku.
Beraksi di Siak, Pekanbaru dan Dumai
Menurut Raja, komplotan tersebut memiliki modus khusus dengan menyasar sepeda motor Yamaha NMax. Pelaku merusak atau mematahkan stang kendaraan, lalu membawa motor dengan cara didorong sebelum mengganti modul keyless agar kendaraan dapat digunakan kembali dan sulit dikenali pemiliknya.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku diduga beraksi di sedikitnya enam lokasi di Kabupaten Siak, 13 lokasi di Kota Pekanbaru, dan satu lokasi di Kota Dumai. Selain Yamaha NMax, komplotan ini juga diduga mencuri sepeda motor Honda PCX dan Honda Scoopy.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat unit Yamaha NMax, tiga remote keyless, satu ECU Yamaha, satu modul SGCU Yamaha NMax, uang tunai Rp14,6 juta, dua lembar STNK, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk beraksi, serta beberapa unit telepon genggam. Polisi juga menemukan alat hisap sabu dan satu paket sabu seberat 1,04 gram.
Polisi Dalami Jaringan Penadah
Polisi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan kelima pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan penadah kendaraan hasil curian yang diduga beroperasi lintas daerah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana curanmor.
