Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal di Meranti, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau kembali menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir dengan membongkar aktivitas dapur arang ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan ribuan karung arang bakau siap kirim serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

“Dari kapal tersebut, kami mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim,” ujar Ade, Rabu (6/5/2026).

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.

Produksi Skala Besar, Diduga Diekspor ke Luar Negeri

Pengungkapan kemudian dikembangkan hingga ke dua lokasi dapur arang lainnya di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton, serta puluhan kubik kayu mangrove yang siap diolah.

Polisi memastikan seluruh aktivitas dilakukan tanpa izin dan menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal di kawasan pesisir. Berdasarkan penyelidikan sementara, praktik ini telah berlangsung selama 2 hingga 3 tahun.

Arang bakau tersebut diduga dipasarkan hingga ke luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Komentar