Pekanbaru (Riaunews.com) – Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir. Hingga kini, sebanyak 39 saksi dan ahli telah diperiksa, sementara 104 dokumen dari tiga instansi pemerintah turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir.
“Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi,” ujar Yogie, Selasa (4/8/2026).
Sita 104 Dokumen, Calon Tersangka Sudah Dikantongi
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 104 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.
Yogie merinci, dokumen yang disita terdiri atas 65 dokumen dari Dinas PUPR, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari ULP. Seluruh dokumen tersebut akan diteliti dan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. Meski telah mengantongi calon tersangka, penyidik masih menunggu hasil audit untuk memastikan besaran kerugian negara. “Kami sudah mengantongi calon tersangka, namun saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kemungkinannya lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut dikerjakan PT Tirta Marga Jaya Beton sebagai kontraktor pelaksana dengan PT Sandi Arifa Consultant sebagai konsultan pengawas. Jembatan sepanjang 140 meter dengan lebar tujuh meter itu diresmikan pada 18 Juli 2023, namun kini diduga tidak dibangun sesuai spesifikasi teknis sehingga berpotensi memengaruhi kualitas dan ketahanan konstruksinya.







Komentar