Enam Terdakwa Perusakan Poskotis TNTN Jalani Sidang di PN Pekanbaru, Terdakwa Akui Perbuatan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Enam terdakwa kasus perusakan Posko Taktis (Poskotis) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).

Keenam terdakwa masing-masing Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra, dan Hasan Panjaitan. Sidang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rezi Dharmawan dan M Charis Adyatma.

Dakwaan Perusakan Posko Satgas

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap peristiwa terjadi pada Jumat (21/11/2025), saat dua Poskotis Satgas PKH di kawasan TNTN menjadi sasaran perusakan, masing-masing di Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Peristiwa bermula ketika para terdakwa bersama ratusan massa mendatangi lokasi menggunakan dua truk dan meminta petugas mengosongkan posko. Namun permintaan tersebut ditolak, sehingga memicu ketegangan yang berujung pada aksi perusakan.

“Para terdakwa merubuhkan tenda dan merusak barang-barang milik Satgas PKH,” demikian isi dakwaan.

Akibat kejadian itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Terdakwa Akui Perbuatan

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 521 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang secara bersama-sama di muka umum.

Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui kuasa hukum Padri SH dan Dalek SH MH tidak mengajukan eksepsi. Mereka justru mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

“Kami tidak melakukan perlawanan, Yang Mulia. Para terdakwa mengaku bersalah,” ujar Padri.

Majelis hakim kemudian meminta pengakuan tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bahan pertimbangan untuk mempercepat proses persidangan.

“Ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim, sehingga pemeriksaannya bisa dilakukan secara ringkas dan cepat,” kata Jonson.