Pekanbaru (Riaunews.com) – Wacana pemanfaatan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk DPRD Kota Pekanbaru. Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Hamdani, menilai gagasan tersebut masih sebatas wacana dan belum tepat jika dijadikan kebijakan resmi.
Menurutnya, peruntukan zakat telah diatur secara jelas dalam syariat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Karena itu, penggunaannya tidak bisa dialihkan sembarangan untuk program lain di luar ketentuan yang ada. Ia menegaskan, jika dijadikan kebijakan, hal tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hamdani menilai pemerintah masih memiliki banyak alternatif sumber pendanaan lain untuk mendukung pelaksanaan program MBG tanpa harus menggunakan dana zakat masyarakat. Salah satu opsi yang dinilai realistis adalah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia menyebut perusahaan nasional maupun multinasional, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki keuntungan, dapat dilibatkan untuk membantu pembiayaan program tersebut. “BUMN yang mendapatkan keuntungan juga bisa ikut berkontribusi membantu program ini,” jelasnya.
Meski mengkritisi sumber pendanaan, Hamdani tetap mengapresiasi program MBG yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut dinilai memiliki tujuan positif dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaannya. Pengawasan diperlukan agar makanan yang disalurkan benar-benar memenuhi standar gizi serta tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Hamdani berharap program MBG tetap berjalan optimal dengan sumber pendanaan yang tepat dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.







Komentar