Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Upaya ini dilakukan dengan memastikan seluruh aspek regulasi, teknis, hingga lingkungan terpenuhi secara menyeluruh.
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengatakan percepatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait legalisasi aktivitas pertambangan rakyat. “Saat ini kami mempercepat proses penerbitan izin dengan mempersiapkan seluruh aspek, baik regulasi teknis maupun lingkungan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, wilayah pertambangan rakyat di Kuansing telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini merujuk pada penetapan wilayah pertambangan sesuai regulasi sejak 2022, serta dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Aturan Ketat dan Larangan Merkuri
Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi para penambang, termasuk larangan penggunaan merkuri. Ismon menegaskan, aturan tersebut bersifat wajib dan tidak dapat ditawar. Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan perangkat pendukung seperti peraturan daerah dan skema iuran bagi pelaku tambang.
Aspek teknis dan lingkungan menjadi perhatian utama dalam proses ini. Pemerintah menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait wilayah yang dapat diajukan izinnya.
Skema Pengelolaan dan Pendampingan
Pemerintah akan melakukan penjaringan terhadap pihak yang berhak mengelola tambang rakyat, baik dalam bentuk koperasi maupun perorangan. Koperasi diberi kewenangan mengelola lahan maksimal 10 hektare, dengan rincian 5 hektare untuk perorangan. Pemerintah juga akan mendampingi proses perizinan, termasuk pemenuhan izin lingkungan sebagai syarat pengajuan melalui sistem OSS.
Menurut Ismon, langkah percepatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan ramah lingkungan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengedepankan pemenuhan aspek regulasi, teknis, dan lingkungan secara menyeluruh.







Komentar