Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, aparat mencatat 29 kasus berhasil diungkap dengan total 54 tersangka diamankan.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan penindakan terhadap PETI tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Penambangan emas tanpa izin ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi memiliki cost sosial yang jauh lebih besar, terutama terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta stabilitas sosial dan ekonomi,” ujar Hengki saat konferensi pers di Kuansing, Kamis (23/4/2026).
Pencemaran Merkuri dan Pemusnahan Alat
Hengki menjelaskan aktivitas PETI telah merusak ekosistem, khususnya di aliran Sungai Kuantan. Berdasarkan hasil penelitian, kadar merkuri di sungai tersebut disebut telah melampaui ambang batas aman.
“Hasil penelitian menunjukkan kadar merkuri di Sungai Kuantan melebihi ambang batas aman, yakni di atas 0,01 mg per liter. Ini sangat berbahaya, bisa menyebabkan gangguan saraf hingga risiko stunting pada anak,” jelasnya.
Dari total 29 kasus, sebanyak 22 perkara telah dilimpahkan ke jaksa (tahap II), sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Polisi juga memusnahkan alat tambang ilegal di 210 lokasi, meliputi 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 kompresor, serta peralatan lainnya.
Selain itu, Polda Riau turut mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang digunakan untuk aktivitas PETI, dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar dan dua tersangka.
Dorong Pendekatan Green Policing
Hengki menegaskan penanganan PETI dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan green policing, yang menggabungkan penegakan hukum dengan langkah preventif dan pemberdayaan masyarakat.
Polda Riau juga membentuk kelompok pemuda lokal untuk membantu pengawasan aktivitas ilegal serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Di sisi lain, upaya pemulihan lingkungan dilakukan melalui pembersihan Sungai Kuantan, normalisasi aliran, hingga restorasi kawasan terdampak.
Sebagai solusi jangka panjang, Polda Riau mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami membuka jalan solusi melalui legalisasi dan pemberdayaan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas ilegal,” ujarnya.
Polda Riau menegaskan akan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap aktivitas PETI dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.







Komentar