Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya menekan volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, salah satunya dengan mendirikan rumah kompos di Jalan Ronggo Warsito. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan sampah organik yang selama ini mendominasi TPA.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan rumah kompos menjadi solusi konkret dalam pengelolaan sampah berbasis pemanfaatan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pemusnahan barang bukti rokok ilegal di UPT Pengelolaan Komposting Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).
“Hari ini bukti sinergi antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung kegiatan pengurangan sampah,” ujar Agung.
Sampah Diolah Jadi Kompos Bernilai
Agung menjelaskan, rumah kompos dibangun untuk mengolah sampah organik agar tidak seluruhnya berakhir di TPA. Menurutnya, langkah ini penting mengingat tingginya volume sampah organik di Pekanbaru.
Ia juga mengapresiasi pemusnahan barang bukti rokok yang dilakukan Kejati Riau karena dinilai lebih bermanfaat. Tidak hanya dimusnahkan, barang bukti tersebut diolah menjadi kompos yang memiliki nilai guna.
“Pemusnahan barang bukti ini yang biasanya mungkin dibakar atau dihancurkan, sekarang bisa dimanfaatkan menjadi kompos. Bahkan dari tembakau, hasilnya lebih baik,” jelasnya.
Tiga Lokasi Rumah Kompos Beroperasi
Kompos yang dihasilkan nantinya akan didistribusikan kepada kelompok wanita tani (KWT) dan kelompok tani di Kota Pekanbaru untuk mendukung sektor pertanian lokal.
Sementara itu, Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyebut saat ini terdapat tiga lokasi rumah kompos yang telah beroperasi, yakni di kawasan Hutan Kota, RSD Madani Pekanbaru, dan Jalan Umban Sari.
“Pengolahan sampah di satu rumah kompos bisa menghasilkan 1 hingga 2 ton kompos per hari,” ujarnya.
Pemko Pekanbaru berharap upaya ini dapat mengurangi beban TPA Muara Fajar sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari pengelolaan sampah.







Komentar