Kejari Bengkalis Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Dinsos

Bengkalis, Korupsi12 Dilihat

Bengkalis (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024. Keputusan tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 setelah penyidik melakukan pendalaman menyeluruh.

Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun indikasi aliran dana untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur niat jahat maupun adanya aliran dana untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan Nyata, Masalah pada Administrasi

Nadda menjelaskan, persoalan utama dalam perkara ini terletak pada aspek administrasi laporan pertanggungjawaban, bukan pada pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Para pegawai disebut tetap menjalankan tugas ke wilayah pelosok dengan menggunakan kendaraan pribadi atau sewaan, mengingat keterbatasan akses transportasi umum di daerah tujuan.

“Faktanya kegiatan memang benar-benar ada dan dilaksanakan,” tegasnya.

Temuan Kerugian Negara Dikembalikan

Meski kegiatan terlaksana, ditemukan ketidaksesuaian dokumen perjalanan, di mana bukti yang dilampirkan masih menggunakan tiket travel. Hal ini memunculkan temuan kerugian negara sebesar Rp639.560.627 berdasarkan hasil audit.

Sebagai bentuk tanggung jawab, sebanyak 88 pegawai, termasuk tenaga honorer, telah mengembalikan seluruh dana tersebut ke kas daerah secara sukarela.

Diserahkan ke Inspektorat untuk Pembinaan

Kejari Bengkalis menegaskan bahwa penanganan selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bengkalis sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Langkah ini bertujuan untuk pembinaan serta perbaikan tata kelola keuangan agar ke depan lebih akuntabel.

“Penanganan selanjutnya diserahkan ke APIP untuk pembinaan dan pembenahan,” pungkas Nadda.

Komentar