Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di Kantor Disdik Riau.

“Iya, benar dilakukan penggeledahan,” kata Zikrullah saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Menurut Zikrullah, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 15 Juli 2026.

“Iya, dik (penyidikan),” ujarnya.

Penyidik Masih Kumpulkan Alat Bukti

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci ruangan yang digeledah maupun dokumen dan barang bukti yang diamankan dalam proses tersebut.

Selain itu, penyidik juga belum menyampaikan nilai proyek pengadaan Smart Board Tahun Anggaran 2024 yang sedang diusut maupun besaran dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, Kejati Riau juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas perkara tersebut.