Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026), terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Artificial Intelligence (AI) dan Interactive Flat Panel Tahun Anggaran 2024. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kotak dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik untuk kepentingan penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat AI di lingkungan Disdik Riau Tahun Anggaran 2024. “Benar, hari ini penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” kata Zikrullah.
Tiga Kotak Dokumen Disita
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dengan menyasar sejumlah ruangan, di antaranya ruang Kepala Bidang SMA dan beberapa ruang staf. Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga kotak serta sejumlah barang bukti elektronik yang akan didalami lebih lanjut.
Zikrullah menjelaskan, perkara tersebut telah ditangani sejak 15 Juli 2026 dan masih berada pada tahap penyelidikan. Kejati Riau terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. “Penyelidik berhasil mengamankan dokumen dan alat bukti elektronik. Dokumen berjumlah tiga kotak yang berhasil disita oleh teman-teman penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau,” ujarnya.
Nilai Kegiatan Capai Rp9,5 Miliar
Selain melakukan penggeledahan, Kejati Riau juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait pengadaan tersebut. Namun, Zikrullah belum mengungkap identitas maupun jumlah saksi yang telah dimintai keterangan karena proses penyelidikan masih berlangsung. Ia juga belum membeberkan dugaan modus korupsi maupun potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut Zikrullah, nilai kegiatan pengadaan perangkat AI dan Interactive Flat Panel yang tengah diusut diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
