Rumah Kosong di Inhu Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Tangkap Pengedar

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Sebuah rumah kosong di wilayah Kulim 8, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terungkap dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Seberida pada Selasa (14/4/2026) sore setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Inhu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek rumah tersebut.

“Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Suahrul di lokasi,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Sabu Disembunyikan di Rokok dan Jaket

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 16,21 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah, termasuk yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta jaket yang tergantung di dinding.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Pelaku diduga sebagai pengedar yang memanfaatkan rumah kosong sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas Misran.

Pelaku Dijerat UU Narkotika

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba.