Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menggelar lelang serentak Barang Rampasan Negara pada 10 hingga 14 Agustus 2026. Sebanyak 754 barang hasil penegakan hukum dari sembilan kejaksaan negeri (kejari) akan dilelang secara daring melalui portal resmi lelang.go.id dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp6.492.734.000.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau, Wuriadhi Paramita, mewakili Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana, mengatakan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery) sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Ratusan Barang Dilelang
Wuriadhi menjelaskan, dari total 754 barang yang akan dilelang, sebanyak 722 merupakan barang bergerak dan 32 barang tidak bergerak. Barang bergerak terdiri atas 632 perhiasan, 23 pentolan emas, 26 telepon seluler, 17 mobil, 17 sepeda motor, tiga alat berat, tiga kapal, serta satu sepeda listrik. Sementara barang tidak bergerak meliputi 31 bidang tanah dan satu bidang tanah beserta bangunan.
“Pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam mengelola barang rampasan negara secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang.go.id sehingga dapat diikuti masyarakat secara luas,” ujar Wuriadhi, Rabu (5/8/2026).
Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi
Menurut Wuriadhi, apabila seluruh barang terjual sesuai harga limit yang telah ditetapkan, negara berpotensi memperoleh PNBP sebesar Rp6.492.734.000. Hasil tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset hasil penegakan hukum agar memberikan manfaat bagi negara.
Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti lelang melalui mekanisme resmi dan menghindari penggunaan jasa pihak yang tidak bertanggung jawab. Seluruh informasi mengenai objek lelang, persyaratan, jadwal, hingga tata cara mengikuti lelang dapat diakses melalui portal resmi lelang.go.id.
Lelang serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 melibatkan sembilan kejari di wilayah Riau, yakni Kejari Siak, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru, Rokan Hilir, Dumai, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti. Kejati Riau berharap tingginya partisipasi masyarakat dapat mempercepat pemulihan aset negara sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui PNBP.
