Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Marjani memiliki peran dalam rangkaian penerimaan uang yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan sekaligus memaparkan konstruksi perkara dan alat bukti hasil penyidikan.
“Pada tahap tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menyiapkan tujuh JPU untuk menangani perkara tersebut. Mereka yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Acep Kohar.
Marjani Jadi Tersangka Keempat
Marjani menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M. Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Ketiganya telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah. Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam masing-masing divonis dua tahun penjara serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Vonis Tiga Terdakwa Sebelumnya
Selain hukuman tersebut, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Abdul Wahid berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan penjara selama satu tahun enam bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta Abdul Wahid dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau kurungan 140 hari. Untuk uang pengganti, hakim sependapat dengan tuntutan JPU.
Sementara itu, M. Arief Setiawan sebelumnya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta atau kurungan 80 hari. JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar, tetapi hakim menetapkannya menjadi Rp290 juta atau satu tahun penjara.
Sedangkan Dani M. Nursalam dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta atau kurungan 80 hari. Ia tidak dibebani uang pengganti karena telah mengembalikan uang ke rekening penampung KPK.
