Kejagung Menang Banding, Penyitaan 508,8 Hektare Lahan Sawit di Rokan Hilir Dinyatakan Sah

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung memenangkan gugatan tingkat banding terkait penyitaan lahan sawit seluas 508,8 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui perkara Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 7 April 2026.

Putusan banding itu sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 287/G/TF/2025/PTUN-JKT yang memenangkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak terbanding. Gugatan banding diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dan pihak lainnya sebagai pembanding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan majelis hakim menyatakan tindakan Satgas PKH dalam penyitaan lahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Putusan banding ini menguatkan putusan tingkat pertama dan membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum atas pemasangan plang penyitaan lahan sawit di wilayah Rokan Hilir,” ujar Anang, Rabu (15/4/2026).

Perkara ini bermula dari tindakan Satgas PKH yang memasang papan penyitaan di area perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan.

Anang menegaskan, majelis hakim menilai tindakan tersebut sah secara hukum dan menjadi bagian dari penegakan aturan terhadap penguasaan lahan di kawasan hutan. Kemenangan ini sekaligus memperkuat posisi Satgas PKH dalam penanganan konflik lahan, khususnya di Provinsi Riau.

Meski demikian, pihak penggugat masih memiliki peluang untuk mengajukan kasasi sesuai Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019. “Para pembanding masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan, namun hingga saat ini belum ada permohonan yang diajukan,” tutupnya.

Komentar