Jakarta (Riaunews.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan izin tersebut dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto menyusul terjadinya banjir bandang di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan beragam, mulai dari menjalankan usaha di kawasan terlarang hingga lalai memenuhi kewajiban kepada negara. Pelanggaran tersebut dinilai berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan tata kelola kawasan hutan.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, misalnya melakukan usaha di kawasan dilarang seperti hutan lindung. Ada juga yang pelanggarannya dalam bentuk kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, seperti pajak,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya unsur pidana, Prasetyo menegaskan langkah yang diambil pemerintah saat ini adalah pencabutan izin usaha. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bergerak di hutan alam dan hutan tanaman. Sisanya, enam perusahaan berasal dari sektor non-kehutanan, yakni pertambangan dan perkebunan di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Adapun 22 PBPH yang izinnya dicabut tersebar di Aceh (PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai), Sumatra Barat (PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera), serta Sumatra Utara yang mencakup 13 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk. Sementara enam badan usaha non-kehutanan masing-masing berada di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang seluruhnya kini resmi dicabut izin usahanya oleh pemerintah.







Komentar