Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada praktik tukar guling penanganan perkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons spekulasi mengenai adanya pertukaran kewenangan terkait kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta perkara minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
“Tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (21/11/2025). Ia menjelaskan, Kejagung tengah menangani perkara dugaan korupsi minyak mentah di Petral untuk periode 2008–2015, sementara KPK juga menangani perkara terkait namun dengan fokus dan periode berbeda. Meskipun kedua lembaga menangani isu serupa, tidak ada pelimpahan resmi antara satu sama lain.
Anang menegaskan Kejagung tetap membuka ruang koordinasi dengan KPK dalam penyidikan kasus Petral. Hal serupa terjadi pada perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Meski ada irisan dengan proyek laptop chromebook yang diusut Kejagung, belum ada pelimpahan resmi dari KPK. “Perkara di kementerian pengadaan Google Chrome ini sudah limpah, sementara KPK menangani sisi Cloud-nya,” jelas Anang.
Di sisi lain, KPK menyampaikan bahwa pelimpahan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung dilakukan berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan tersebut mengatur mekanisme koordinasi jika satu perkara ditangani lebih dari satu aparat penegak hukum. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keputusan pelimpahan diambil demi efektivitas, mengingat perkara Google Cloud berkaitan erat dengan kasus pengadaan laptop chromebook. Dalam kasus chromebook, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sementara itu, KPK kini memegang penanganan dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan Petral dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengambilalihan tersebut setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). “Karena tahu KPK sudah melakukan pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan,” ujarnya.
Baik Kejagung maupun KPK kembali menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya kompromi atau pertukaran penanganan perkara.







Komentar